Kamis, 10 November 2011

Warga Negara dan Negara

Warga Negara ialah seseorang yang di akui oleh sebuah kelompok politik (khususnya negara) yang bertempat tinggal di suatu negara . seseorang warga negara yang tinggal di sebuah negara harus memiliki paspor dari negaranya dalam arti seseorang tersebut sudah terdaftar menjadi warga negara dari sebuah negara.
contoh dari warga negara adalah WNI (warga negara indonesia) ialah seseorang yang bertempat tinggal di daerah indonesia mulai dari sejak lahir sampai berkeluarga dan memiliki paspor yang sah dari negara indonesia tersebut dan di akui oleh presiden. ada pula syarat untuk menjadi WNI (warga negara indonesia) salah satunya ialah 1.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI , 2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah (WNI) dan ibu (WNA) atau sebaliknya. 3.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu (WNI).
ada pula masalah yang dapat di timbulkan dari Warga Negara ini sendiri , berupa seperti tindakan sekelompok organisasi warga negara yang bertempat tinggal di indonesia yang melakukan tindak kejahatan di negara lain seperti tindakan terrorisme , penjualan narkoba , penjualan senjata ilegal dll. yang dapat merugikan negara indonesia sendiri karena warga negaranya telah di blacklist oleh negara lain karena melakukan tindakan-tindakan kriminal tersebut. masalah ini sangat merugikan negara sendiri karena jika ini terus terjadi makan SDA negara indonesia yang ingin bersekolah di luar negri bisa saja tidak di izinkan oleh pihak luar karena pihak luar takut bahwa SDA dari indonesia sendiri adalah terroris.

Negara ialah sesuatu sistem orgnasisasi yang berkuasa , yang memiliki jabatan paling tinggi yang di jalankan oleh anggota negara berupa president , pemerintah dan wakilnya yang di pilih secara sah dan ditaati oleh rakyatnya. adapula unsur-unsur dari sebuah negara adalah 1.Wilayah , 2.Rakyat ,3.Kedaulatan yang diakui oleh negara lain. ada juga definisi negara menurut para ahli seperti :
1.menurut Prof.Farid.S
negara ialah Suatu wilayah merdeka yang di akui oleh negara lain dan memiliki kedaulatan
2.menurut George Jellinek
negara ialah kekusaan dari sekelompok manusia yang telah berkedaulatan di wilayah tertentu
3.menurut George Wilhelm Friedrich Hegel
negara ialah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dari kemerdekaan universal

sekian tulisan saya tentang Warga Negara dan Negara , apabila ada kata-kata yang kurang di mengerti atau tidak jelas saya mohon maaf , terima kasih

0 komentar:

Posting Komentar